
Jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Utara melaksanakan aksi kebersihan lingkungan di halaman Markas Komando (Mako) hingga pesisir pantai masyarakat sekitarnya.

Jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Utara melaksanakan aksi kebersihan lingkungan di halaman Markas Komando (Mako) hingga pesisir pantai masyarakat sekitarnya.
Dengan Pesawat Khusus, Polri Kerahkan 10 K9 SAR Berpengalaman ke Flores, Misi Pencarian Korban

Jakarta, 16 Agustus 2026 — Polri kembali bergerak cepat memperkuat pencarian korban pascagempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 10 K9 SAR berpengalaman dari Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri diterbangkan menggunakan pesawat khusus CN-295 Polri P-4501 dengan rute tersendiri Pondok Cabe–Labuan Bajo.

Penerbangan dipimpin Kapten Penerbang Kp M. Rahman dan Kp Hendri S, bersama lima kru lainnya. Pesawat dijadwalkan berangkat dari Pondok Cabe pukul 12.15 WIB dan tiba di Labuan Bajo sekitar 17.05 WITA.
Penggunaan pesawat khusus dengan rute tersendiri dilakukan untuk mempercepat pergeseran kemampuan SAR Polri. Selain membawa 10 K9, pesawat juga mengangkut perlengkapan operasional dan bantuan logistik untuk mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.
Sebanyak 21 personel Ditpolsatwa diberangkatkan untuk mendukung operasional 10 K9. Tim dipimpin Iptu Erasmus selaku Katim K9, dengan dukungan Ipda drh. Linda dan Aipda Triyo sebagai tenaga veteriner. Personel lainnya terdiri dari handler dan pelindung yang bertugas mendampingi K9 serta memastikan keamanan tim selama operasi. Setiap K9 didampingi handler yang memahami karakter dan kemampuan masing-masing, sehingga kemampuan K9 dapat dioptimalkan dalam proses pencarian korban di lapangan.
Sepuluh K9 yang diterjunkan terdiri dari Walet, Ari, Rubin, Dasa, Gyra, Sita, Koni, Kyara, Gejlon, dan Gizi. Mereka memiliki kemampuan Canine Search and Rescue (CSAR) untuk membantu pencarian korban serta cadaver, yaitu kemampuan mendeteksi aroma khas yang berasal dari tubuh manusia yang telah meninggal dunia.
Kemampuan tersebut sangat dibutuhkan dalam kondisi bencana ketika korban berada di bawah reruntuhan, tertutup material, atau berada di lokasi yang sulit ditemukan secara visual.
BERPENGALAMAN DALAM OPERASI BENCANA
Pengerahan kali ini juga diperkuat pengalaman K9 Ditpolsatwa dalam penanganan bencana di Sumatera pada 2025.
Pada Desember 2025, Unit SAR K9 Ditpolsatwa dikerahkan dalam pencarian korban bencana di Sumatera Utara. Empat K9, yakni Walet, Ari, Rubin, dan Dasa, digunakan untuk menyisir area bantaran sungai dan lokasi yang diduga menjadi tempat korban tertimbun material maupun hanyut terbawa arus.
Dalam operasi tersebut, K9 memberikan indikasi titik penting yang kemudian ditindaklanjuti tim gabungan hingga ditemukan korban.
Pengalaman tersebut menjadi bekal penting bagi tim yang kini kembali bergerak ke Flores. K9 tidak bekerja sendiri, tetapi menjadi bagian dari tim SAR yang didukung handler, tenaga veteriner, personel pelindung, dan unsur terkait di lapangan.
DIBAGI TIGA REGU
Setelah apel pelepasan yang dipimpin Dirpolsatwa, tim melakukan loading perlengkapan dan dibagi menjadi tiga regu untuk melaksanakan tugas BKO di wilayah hukum Polda NTT.
Pembagian regu memungkinkan kemampuan K9 dikerahkan secara fleksibel sesuai kebutuhan pencarian dan hasil asesmen di lapangan.
Sejumlah wilayah yang menjadi perhatian dalam penanganan awal antara lain Sikka, Manggarai, dan Manggarai Timur. Namun, tim dapat digeser ke wilayah lain berdasarkan perkembangan situasi dan kebutuhan Polda NTT.
KECEPATAN JADI PRIORITAS
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa kecepatan menjadi salah satu hal yang paling utama dalam penanganan bencana.
“Kecepatan merupakan salah satu hal yang paling utama. Pagi ini kami kembali memberangkatkan tim tersebut. Nantinya pembagian tugas akan dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi dengan Polda NTT,” ujar Trunoyudo.
Trunoyudo mengatakan Polri memahami bahwa proses pencarian sangat dibutuhkan masyarakat terdampak.
“Kami memahami betul dan sama-sama berempati bahwa proses pencarian sangat dibutuhkan oleh saudara-saudara kita di sana. Yang paling utama adalah bagaimana Polri dapat memberikan evakuasi dan penyelamatan bagi korban yang masih selamat,” kata Trunoyudo.
Ia menambahkan, tim K9 akan diarahkan sesuai kebutuhan wilayah.
“Ada beberapa daerah yang menjadi prioritas untuk dilakukan langkah-langkah mitigasi dan pencarian korban, yaitu Sikka, Manggarai, dan Manggarai Timur. Namun demikian, apabila terdapat daerah lain yang juga membutuhkan bantuan, tentu kami akan melakukan langkah-langkah mitigasi dan pencarian korban sesuai kebutuhan,” jelasnya.
BAWA 3,4 TON LOGISTIK
Selain 10 K9 dan 21 personel, pesawat CN-295 P-4501 membawa 10 kennel box K9, empat box perlengkapan tim dan pakan K9, serta berbagai bantuan logistik.
Total muatan mencapai sekitar 3.411 kilogram atau 3,4 ton, terdiri dari 45 dus makanan siap saji, 10 unit Wontech, 409 kilogram obat-obatan bantuan, 60 kilogram banner dan stiker, serta perlengkapan lainnya.
Setibanya di Labuan Bajo, tim akan langsung berkoordinasi dengan Polda NTT untuk menentukan lokasi penugasan dan prioritas pencarian.
Penggunaan pesawat khusus dengan rute tersendiri menjadi bagian dari langkah percepatan Polri agar kemampuan K9, personel pendukung, serta perlengkapan dapat segera tiba dan digunakan di wilayah operasi.
Polri memastikan dukungan kemanusiaan akan terus dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan kebutuhan dan hasil kurasi di lapangan.
K9 berpengalaman terbang dengan pesawat khusus. 21 personel mendampingi. Satu misi: mempercepat pencarian korban dan membantu masyarakat Flores terdampak gempa
Polda Metro Buka Suara soal Tudingan Ada Intervensi di Kasus Roy-Tifa

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa tiba dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam rangka pelimpahan tahap II, Senin (22/6). (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati).
Jakarta, CNN Indonesia — Polda Metro Jaya buka suara soal tudingan ada intervensi dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
“Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya. Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat, atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik, tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Senin (22/6).
“Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini,” sambungnya.
Iman pun mengajak semua pihak untuk menggunakan instrumen hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP. Bukan melalui narasi di media sosial.
“Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya. Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan,” ujarnya.
Iman juga mengimbau semua pihak untuk melapor jika memang ada proses hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan atau prosedur.
“Apabila menemukan kecurigaan-kecurigaan atau dugaan-dugaan dari penyidik kami yang dianggap tidak benar, ada pengawas internal yang itu semua saluran bisa digunakan oleh semua pihak di dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penyidikan yang kami lakukan,” ucap dia.
Dalam kesempatan sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga meluruskan soal tudingan ada kezaliman dalam proses penangan kasus yang menyeret Roy dan Tifa.
Budi menyebut pihaknya telah memenuhi seluruh hak Roy dan Tifa selaku tersangka. Termasuk, memberikan perawatan di RS Polri Kramat Jati lantaran berdasarkan pemeriksaan kesehatan, keduanya ternyata perlu mendapat perawatan medis.
“Termasuk terhadap salah satu tersangka (Tifa) diberikan ruang pada saat melaksanakan ujian. Mungkin teman-teman sudah melihat ada dokumentasi yang sudah naik di media sosial maupun televisi, diberi ruang kesempatan untuk melaksanakan ujian,” tutur dia.
“Jadi kami meluruskan, ada tokoh yang menyatakan kezaliman, coba bapak bisa melihat lagi apa langkah-langkah yang dilakukan,” sambungnya.
Polda Metro Jaya diketahui menangkap Roy Suryo dan Tifa yang berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi pada Jumat (19/6) pekan lalu.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.
Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman, Jumat.
Usai ditangkap, Roy dan Tifa kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.
Kemudian pada Senin hari ini, Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka yakni Roy Suryo serta dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jakarta – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap tersangka RS dan TT ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (22/6/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen elektronik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
“Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP, ” ujar Kombes Iman.
Kombes Iman juga menanggapi adanya dugaan intervensi dalam proses penyidikan. Menurutnya, istilah yang lebih tepat adalah adanya upaya menghalangi, mengganggu, atau menghambat proses penyidikan, namun penyidik tetap menghadapi dinamika tersebut secara bijak dan sesuai prosedur hukum.
Ia mengajak seluruh pihak memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat. Jika ada pihak yang menilai terdapat hal tidak tepat dalam proses hukum, tersedia mekanisme resmi seperti praperadilan maupun saluran pengawasan internal.
“Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya, ” katanya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan terbuka terhadap saran maupun masukan. Namun, ia mengingatkan agar kritik tetap disampaikan berdasarkan fakta hukum, bukan melalui narasi provokatif, hoaks, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kombes Budi menjelaskan, upaya paksa yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum dilakukan penahanan, penyidik wajib melakukan pemeriksaan fisik dan psikis terhadap tersangka untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Pemeriksaan dan perawatan medis di RS Polri Kramat Jati dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Proses hukum ini ditegaskan bukan menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan alasan Roy Suryo dan dokter Tifa dibawa ke RS Polri, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Budi mengatakan, pemeriksaan kesehatan merupakan prosedur yang wajib dilakukan penyidik sebelum seorang tersangka ditahan.
“Kewajiban dari penyidik adalah melakukan pemeriksaan fisik dan psikis kepada tersangka yang akan dilakukan penahanan,” kata Budi, Senin (22/6/2026) (timecode 00:54).
Polda Metro Jaya membantah tudingan zalim dalam upaya penangkapan serta penahanan terhadap Roy Suryo dan Tyassuma Tifauzia alias dr Tifa.
Keduanya ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (19/6/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meminta pihak yang menuding adanya kezaliman untuk mengkaji ulang upaya yang dilakukan polisi.
“Jadi kami meluruskan, ada tokoh yang menyatakan kezaliman, coba Bapak bisa melihat lagi apa langkah-langkah yang dilakukan,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Menurut Budi, penangkapan terhadap Roy dan dr Tifa bukan tindakan personal, melainkan didasari ketentuan hukum.
Menurut dia, upaya penangkapan tersebut merupakan rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan.
“Jadi memang kalau dalam upaya hukum, kami tekankan sekali lagi, ini bukan terhadap personal, bukan terhadap profesi, bukan terhadap ketokohan,” ujar Budi.
“Tetapi terkait tentang laporan seseorang warga masyarakat, dilengkapi dengan alat-alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan lain-lain, sehingga ditetapkanlah sebagai tersangka. Jadi proses itu yang harus kita sama-sama mengedukasi,” imbuh dia.
Ia pun meminta pihak menuding polisi berbuat zalim untuk bersikap bijak dan tidak memprovokasi masyarakat.
“Maka kami mau menyampaikan ke Bapak yang tersebut, untuk bijaklah secara hukum. Jangan membuat suatu statement pernyataan-pernyataan yang membuat publik ragu,” ucap Budi.
Polda Metro Jaya membantah tudingan zalim dalam upaya penangkapan serta penahanan terhadap Roy Suryo dan Tyassuma Tifauzia alias dr Tifa.
Keduanya ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (19/6/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meminta pihak yang menuding adanya kezaliman untuk mengkaji ulang upaya yang dilakukan polisi.
“Jadi kami meluruskan, ada tokoh yang menyatakan kezaliman, coba Bapak bisa melihat lagi apa langkah-langkah yang dilakukan,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Menurut Budi, penangkapan terhadap Roy dan dr Tifa bukan tindakan personal, melainkan didasari ketentuan hukum.
Menurut dia, upaya penangkapan tersebut merupakan rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan.
“Jadi memang kalau dalam upaya hukum, kami tekankan sekali lagi, ini bukan terhadap personal, bukan terhadap profesi, bukan terhadap ketokohan,” ujar Budi.
“Tetapi terkait tentang laporan seseorang warga masyarakat, dilengkapi dengan alat-alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan lain-lain, sehingga ditetapkanlah sebagai tersangka. Jadi proses itu yang harus kita sama-sama mengedukasi,” imbuh dia.
Ia pun meminta pihak menuding polisi berbuat zalim untuk bersikap bijak dan tidak memprovokasi masyarakat.
“Maka kami mau menyampaikan ke Bapak yang tersebut, untuk bijaklah secara hukum. Jangan membuat suatu statement pernyataan-pernyataan yang membuat publik ragu,” ucap Budi.
Polda Metro Jaya membantah tudingan zalim dalam upaya penangkapan serta penahanan terhadap Roy Suryo dan Tyassuma Tifauzia alias dr Tifa.
Keduanya ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (19/6/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meminta pihak yang menuding adanya kezaliman untuk mengkaji ulang upaya yang dilakukan polisi.
“Jadi kami meluruskan, ada tokoh yang menyatakan kezaliman, coba Bapak bisa melihat lagi apa langkah-langkah yang dilakukan,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Menurut Budi, penangkapan terhadap Roy dan dr Tifa bukan tindakan personal, melainkan didasari ketentuan hukum.
Menurut dia, upaya penangkapan tersebut merupakan rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan.
“Jadi memang kalau dalam upaya hukum, kami tekankan sekali lagi, ini bukan terhadap personal, bukan terhadap profesi, bukan terhadap ketokohan,” ujar Budi.
“Tetapi terkait tentang laporan seseorang warga masyarakat, dilengkapi dengan alat-alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan lain-lain, sehingga ditetapkanlah sebagai tersangka. Jadi proses itu yang harus kita sama-sama mengedukasi,” imbuh dia.
Ia pun meminta pihak menuding polisi berbuat zalim untuk bersikap bijak dan tidak memprovokasi masyarakat.
“Maka kami mau menyampaikan ke Bapak yang tersebut, untuk bijaklah secara hukum. Jangan membuat suatu statement pernyataan-pernyataan yang membuat publik ragu,” ucap Budi.
Jakarta. Polda Metro Jaya angkat bicara mengenai tudingan adanya intervensi dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma. Penyidikan dipastikan tetap bekerja sesuai koridor hukum dan tidak terpengaruh berbagai upaya yang dinilai dapat menghambat proses penyidikan.
“Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya. Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat, atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, Senin (22/6/26).
Menurutnya, penyidik tetap berpegang pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menangani perkara tersebut.
“Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini,” ujarnya.
Kombes Pol. Iman pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan edukasi terkait mekanisme hukum yang benar. Ia juga mengingatkan agar perbedaan pandangan terhadap suatu perkara tidak disampaikan melalui narasi yang menyesatkan atau provokatif di media sosial.
“Saya mengajak, mari kita sama-sama seluruh elemen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara berhukum yang benar dan baik. Bagaimana cara berhukum yang sesuai dengan norma-norma yang sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar,” ujar Kombes Pol. Iman.
Jakarta. Polda Metro Jaya angkat bicara mengenai tudingan adanya intervensi dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma. Penyidikan dipastikan tetap bekerja sesuai koridor hukum dan tidak terpengaruh berbagai upaya yang dinilai dapat menghambat proses penyidikan.
“Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya. Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat, atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, Senin (22/6/26).
Menurutnya, penyidik tetap berpegang pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menangani perkara tersebut.
“Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini,” ujarnya.
Kombes Pol. Iman pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan edukasi terkait mekanisme hukum yang benar. Ia juga mengingatkan agar perbedaan pandangan terhadap suatu perkara tidak disampaikan melalui narasi yang menyesatkan atau provokatif di media sosial.
“Saya mengajak, mari kita sama-sama seluruh elemen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara berhukum yang benar dan baik. Bagaimana cara berhukum yang sesuai dengan norma-norma yang sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar,” ujar Kombes Pol. Iman.